Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Vonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Kekasihnya

4 hours ago 2

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:46 WIB

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kasus suap, Tannur mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminta putusan bebas kepada hakim PN Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ronald Tannur dalam persidangan kasus suap hakim PN Surabaya yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 25 Februari 2025.

"Saudara saksi waktu bertemu dengan Ibu Lisa itu pernah minta bebas ga?," tanya tim penasihat hukum Erintuah Damanik, Philipus Sitepu di ruang sidang.

"Tidak pernah pak," jawab Tannur.

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tannur mengklaim bahwa dirinya juga tidak pernah menawarkan dirinya harus bebas dalam kasus dugaan pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

"Jadi tidak pernah ngomong bahwa saya mau bebas itu tidak pernah ya?," kata tim hukum Erintuah.

"Tidak pernah," jawab Tannur lagi.

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Hakim Erintuah Damanik saat ditangkap tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |