Dua Residivis Ditangkap, Uang Asing Senilai Rp300 Juta Disita Polresta Jambi

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:57 WIB

Jambi, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah. Sejumlah barang bukti, termasuk puluhan lembar mata uang asing berupa Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand, berhasil disita.  

Dua pelaku yang ditangkap adalah Hermansyah (28), warga Dusun Sangkarang, Alas Barat, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, serta Andre (37), warga Kelurahan Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan kini telah ditahan di Polresta Jambi.  

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung

Photo :

  • Syarifuddin Nasution

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan penangkapan tersebut.  

"Ya, benar. Dua pelaku ini merupakan residivis kasus pembongkaran rumah," ujar Kompol Hendra saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).  

Menurut Hendra, kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumah dan mendapati rolling door dalam kondisi rusak dan terbuka. Saat memasuki rumah, korban terkejut melihat seisi rumah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga, termasuk ponsel dan puluhan lembar mata uang asing, telah hilang. Korban pun segera melapor ke Polresta Jambi.  

"Peristiwa ini terjadi di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Senin pagi, 3 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB," jelasnya.  

Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas. Beruntung, tim Satreskrim yang dibantu personel gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka.  

"Hermansyah ditangkap di Jambi, sementara Andre ditangkap di Lampung Selatan dengan bantuan Polres Lampung Selatan dan Polda Jambi. Setelah itu, keduanya dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.  

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 31 lembar Dolar Singapura, 19 lembar Ringgit Malaysia, dan 8 lembar Baht Thailand. Jika dikonversi ke Rupiah, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan dua paspor, sebuah ponsel, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang dijadikan sarana kejahatan.  

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkasnya.  

Halaman Selanjutnya

Proses penangkapan kedua pelaku berlangsung dramatis. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas. Beruntung, tim Satreskrim yang dibantu personel gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka.  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |