Jakarta, VIVA – Vadel Badjideh yang saat ini menjalani hukuman penjara akibat dugaan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur mulai menunjukkan perubahan dalam kesehariannya.
Menurut pengacaranya, Razman Arif Nasution, Vadel kini lebih banyak mengenakan peci dan tampak lebih tenang.
Sejak berada di dalam tahanan, Vadel disebut lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan semakin rajin beribadah. Razman menyampaikan bahwa sebelumnya Vadel terkadang lupa menjalankan salat, namun kini ia sudah lebih disiplin.
Razman Arif Nasution
Photo :
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
“Vadel itu sekarang pakai peci terus, lebih tenang. Dulu mungkin kadang lupa salat, sekarang lebih dekat ke Tuhan dan sudah menerima keadaannya,” ujar Razman.
Selain itu, pengacaranya juga menyebut bahwa Vadel berusaha lebih tabah dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapinya. Meskipun belum sepenuhnya bisa melupakan kejadian tersebut, ia mulai berusaha menerima kenyataan.
Meskipun telah mencoba untuk lebih ikhlas, Vadel tetap mengaku bahwa dirinya merasa sangat dikhianati oleh Lolly, putri Nikita Mirzani.
“Saya bilang ke Vadel, ‘sudah, kamu lupakan saja.’ Tapi Vadel bilang, ‘sudah om, saya tidak mau mengingat itu lagi. Tapi saya benar-benar merasa dikhianati dan masih belum percaya dengan apa yang terjadi begitu cepat,’” ujar Razman.
Menurut Vadel, apa yang terjadi sangat bertolak belakang dengan bagaimana hubungan mereka sebelumnya. Hal inilah yang membuatnya merasa sakit hati dan sulit untuk percaya dengan apa yang sedang ia alami.
Saat ditanya mengenai kemungkinan melaporkan Lolly sebagai langkah hukum selanjutnya, Razman menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keluarga Vadel.
“Vadel meminta untuk dikomunikasikan terlebih dahulu kepada keluarganya, terutama ayah, ibu, dan kakaknya. Saya pun akan segera memberi kabar kepada kakaknya, Martin, untuk membahas langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” jelasnya.
Vadel Badjideh
Photo :
- IG @vadelbadjideh
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila anak di bawah umur. Laporan tersebut mencakup dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Pihak kepolisian telah menetapkan Vadel sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli.
Vadel ditahan selama 20 hari ke depan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Vadel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Halaman Selanjutnya
“Saya bilang ke Vadel, ‘sudah, kamu lupakan saja.’ Tapi Vadel bilang, ‘sudah om, saya tidak mau mengingat itu lagi. Tapi saya benar-benar merasa dikhianati dan masih belum percaya dengan apa yang terjadi begitu cepat,’” ujar Razman.