Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan Pilbup Barito Utara 2024 jadi sorotan DPR RI. MK mendiskualifikasi dua pasangan itu karena terbukti melakukan politik uang.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyoroti putusan MK. Menurut dia, seharusnya pembuktian praktik politik uang dilakukan lewat proses pidana.
“Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang (money politic),” kata Ahmad Irawan, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Irawan, MK menggunakan pendekatan baru dalam mengusut kasus perselisihan hasil Pilkada Barito Utara.
Dia menyinggung secara doktriner, MK sebelumnya memutus pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif.
"Namun, dalam kasus Barito Utara juga dilakukan penilaian atas kualitas pelanggaran atau bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan," ujar legislator Golkar itu.
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Irawan menyebut MK dalam praktiknya berpegang pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal yakni ‘null-us commodum capere potest de injuria sua propria'. Arti dari prinsip itu tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
Lebih lanjut, prinsip itulah yang digunakan MK dalam menjatuhkan berbagai putusan seperti hitungan ulang, pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi pasangan calon.
Tapi, kata dia, untuk Pilkada Barito Utara, kedua paslon diberikan sanksi diskualifikasi. Sementara, KPU Kabupaten Barito Utara selaku pihak termohon diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran," jelas Irawan.
"Mau tidak mau dan suka tidak suka, apa yang diputus oleh MK harus dianggap benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip hukum hukmu al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf (putusan pengadilan mengikat dan menghilangkan perbedaan) atau putusan MK mengakhiri sengketa hasil pemilihan Barito Utara (res judicata pro veritate habetur)," lanjutnya.
Kemudian, ia juga beri catatan terkait perkara ini. Irawan menilai seharusnya MK dalam memutus perkara tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil.
Namun, menurutnya juga mempertimbangkan kepentingan negara. "Dalam hal ini, pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," ujar Irawan.
Irawan juga menyoroti soal isu politik uang yang seharusnya diselesaikan lewat jalur pidana.
“Pembuktian terjadinya kejahatan money politic seharusnya melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Bagi dia, perintah pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dengan tetap menggunakan daftar pemilih yang digunakan pada pilkada pertama pada pilkada 27 November 2024 berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. Irawan menyebut seharusnya daftar pemilih dimutakhirkan kembali.
“Karena bisa saja ada yang meninggal dunia. Ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapat penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya," tuturnya.
MK dalam putusannya mendiskualifikasi seluruh paslon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Dua paslon yaitu pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Kedua paslon itu didiskualifikasi lantaran terbukti main politik uang dalam pemungutan suara ulang Pilkada 2024.
MK menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai sampai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih.
"Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 16 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Tapi, kata dia, untuk Pilkada Barito Utara, kedua paslon diberikan sanksi diskualifikasi. Sementara, KPU Kabupaten Barito Utara selaku pihak termohon diberikan sanksi dan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.