Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Siapkan Lahan 73 Hektare Berstatus Clean and Clear

3 weeks ago 5

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja memastikan, pihaknya telah menyiapkan 73,04 hektare lahan untuk program 3 juta rumah, sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tanah yang disediakan Bank Tanah untuk tahap awal itu tersebar di 4 daerah, yakni 23,17 ha di Bandung Barat; 19,4 ha di Purwakarta; 3,36 ha di Tanjung Pinang; serta 27,27 ha lainnya di Batubara, Sumatera Utara.

"Enggak ada yang enggak mungkin kalau kita melakukan dengan niat baik dan bekerja cepat sesuai tata kelola yang baik, demi mendukung penuh program 3 juta rumah Pak Prabowo," kata Parman dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.

Ilustrasi pembangunan rumah.

Dia pun mengaku optimis bahwa target 3 juta rumah per tahun akan sanggup dicapai, dengan peran aktif Bank Tanah dan para stakeholder terkait lainnya. "InsyaAllah target bisa dicapai sehingga selama 5 tahun jadi 15 juta (rumah), saya yakin itu bisa tercapai," ujarnya.

Tak hanya menyediakan lahan, Parman mengaku timnya juga telah mengundang belasan developer untuk membahas rencana pembangunan rumah, guna meminta agar harga rumah yang dipatok pengembang jangan sampai terlalu mahal hingga bisa terjangkau oleh masyarakat.

Harapannya yakni bahwa nantinya harga jual rumah dari pengembang maksimal adalah Rp166 juta per unit, untuk wilayah Batubara, Purwakarta, dan Bandung Barat. Sedangkan harga jual di atas lahan Kota Tanjung Pinang diharapkan tak lebih dari Rp 173 juta per unit.

Selain membantu penyediaan lahan murah, Parman juga memastikan bahwa lahan-lahan yang disediakan pihaknya telah berstatus clean and clear. Sehingga, diharapkan para developer juga tidak mengambil untung terlalu besar hingga membuat harga jual rumahnya tinggi.

"Diharapkan developer juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar. Sekali lagi, tanahnya harus kita sediakan dalam keadaan clean and clear," kata Parman.

Terlebih, lanjut Parman, apabila kedepannya ada tuntutan terkait status tanah tersebut, maka yang akan dituntut adalah pihak Bank Tanah dan bukan pihak developer. Hal itu sebagai bagian dari kepastian hukum atas status tanah tersebut, yang diberikan oleh Bank Tanah.

"Kita pikirkan ini akan diberi hak guna bangunan (HGB) dulu, hak pakai 10 tahun. Setelah 10 tahun, jika dimanfaatkan, dapat diberikan hak milik (sertifikat hak milik). Untuk berapa lama? Perjanjiannya dengan developer untuk 80 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Selain membantu penyediaan lahan murah, Parman juga memastikan bahwa lahan-lahan yang disediakan pihaknya telah berstatus clean and clear. Sehingga, diharapkan para developer juga tidak mengambil untung terlalu besar hingga membuat harga jual rumahnya tinggi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |