Dukung Relaksasi Anggaran Usulan Kemenag, Komisi VIII DPR: Kami Memahami Betul Urgensi Ini

10 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Permohonan relaksasi anggaran Tahun Anggaran 2025 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat dukungan dari Komisi VIII DPR. Relaksasi anggaran itu dinilai sudah urgen,

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam mendukung permohonan relaksasi anggaran senilai Rp7.296.917.038.000. Dia bilang permohonan anggaran itu sangat krusial untuk keberlanjutan program pendidikan Islam yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama, kami memahami betul urgensi dari relaksasi anggaran ini." kata Aprozi, dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia bilang sebagian besar program yang diajukan Kemenag merupakan layanan dasar yang bersifat mandatory spending. "Dan, langsung menyentuh jutaan anak bangsa serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh pelosok negeri," ujar Aprozi.

Dijelaskan Aprozi, alokasi anggaran yang diajukan Kemenag akan digunakan untuk program-program vital seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, BOS Pesantren, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (TK), BOP Pesantren, Pengembangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Madrasah. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP BLU), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Ilustrasi perayaan hari Santri Nasional

Photo :

  • VIVA/Muhamad Solihin

Pun, saat Rapat Kerja pada Senin, (7/7), Kemenag minta Komsisi VIII DPR RI mendukung usulan relaksasi anggaran ke Kementerian Keuangan. Kemenag sudah dua kali mengajukan relaksasi anggaran. 

Pertama, Menteri Agama melalui surat Nomor B-052/MA/KU.00.1/3/2025 tanggal 5 Maret 2025. Saat itu, mengajukan usulan relaksasi efisiensi dan tambahan anggaran TA 2025 Kementerian Agama kepada Menteri Keuangan sebesar Rp9.680.229.331.000,00, .  

Dari usulan itu, Kemenkeu menyetujui usulan relaksasi anggaran sebesar Rp2.384.310.762.000. Nilai ini terdiri atas persetujuan relaksasi efisiensi pada Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp2.176.764.856.000,00 untuk BOS Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Ditjen Penyelenggaraan Umrah sebesar Rp207.545.906.000,00 untuk penyelenggaraan ibadah haji

Lalu, yang kedua yaitu Kemenag kembali mengajukan relaksasi anggaran melalui surat Nomor B-1077/MA/OT.01.1/05/2025 tanggal 24 Mei 2025, Menteri Agama menyampaikan kepada Menteri Keuangan permohonan relaksasi atas efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 Tahap Ke-2. 

Adapun relaksasi tahap kedua sebesar Rp7.296.917.038.000,00 yang akan dipergunakan bagi pemberian BOS Madrasah, BOS Pesantren, BOP RA, BOP Pesantren, pelaksanaan PHTC Madrasah, serta untuk sumber dana PNBP dan BLU, dan SBSN.

Relaksasi kedua tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan tanggapan dari Kemenkeu, Kemenag sudah kembali mengajukan relaksasi anggaran ketiga sebesar Rp1.449.838.414.000,00. Pengajuan relaksasi ketiga itu dengan prioritas untuk bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer madrasah dan pendidikan agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha) sebesar Rp242.397.600.000, layanan keagamaan Rp 659.590.906.000, layanan pendidikan Rp260.436.071.000,  dan layanan dukungan manajemen Rp287.413.837.000. 

Menurut Aprozi, legislator Golkar Dapil Lampung, usulan relaksasi anggaran ini karena kebutuhan pendidikan keagamaan di lingkungan Kemenag sangat besar kebutuhannya. Selain itu, banyak alokasinya kebutuhan semua agama. 

"Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dukungan operasional yang sangat dibutuhkan untuk memastikan roda pendidikan Islam terus berjalan optimal. Mulai dari dukungan gaji guru honorer, biaya operasional madrasah dan pesantren, hingga pembiayaan infrastruktur pendidikan yang layak, semuanya sangat vital bagi kualitas pendidikan anak-anak kita," jelas Aprozi.

Dia bilang Fraksi Golkar melalui Komisi VIII DPR RI, mendorong Kemenkeu untuk segera menyetujui permohonan relaksasi anggaran ini. Menurut dia, dukungan terhadap sektor pendidikan tak boleh ditunda. 

"Apalagi pendidikan Islam yang telah terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi muda. Relaksasi anggaran ini akan memberikan kepastian layanan dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang sangat dinantikan masyarakat," jelas Aprozi.

Aprozi menambahkan, persetujuan relaksasi anggaran merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah dalam menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh warga negara. Selain itu, menegaskan perhatian negara terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. 

"Kami berharap, dengan persetujuan ini, Kemenag dapat bergerak cepat dalam merealisasikan program-program penting tersebut demi kemajuan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Pertama, Menteri Agama melalui surat Nomor B-052/MA/KU.00.1/3/2025 tanggal 5 Maret 2025. Saat itu, mengajukan usulan relaksasi efisiensi dan tambahan anggaran TA 2025 Kementerian Agama kepada Menteri Keuangan sebesar Rp9.680.229.331.000,00, .  

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |