Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Dipanggil KPK soal Kasua Korupsi Dana Hibah Jatim

6 hours ago 2

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2024, Kusnadi terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Dia dijadwalkan panggilan sebagai saksi.

"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

KPK juga menjadwalkan panggilan kepada saksi lainnya yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro; Kepala BPKAD Provinai Jawa Timur, Ir Sigit Panoentoen dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jawa Timur, Bagus Djulig Wijono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Kusnadi pun telah penuhi panggilan KPK sekira pukul 09.32 WIB.

Diketahui, Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |