Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemanggilan dilakukan Penyidik KPK pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa, 10 Juni.
Haniv telah datang panggilan KPK sekira pukul 09.40 WIB. Namun, belum bisa dijelaskan secara rinci soal pemeriksaannya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
Uang Korupsi Dipakai Dana Fashion Show Anak
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK juga turut menjelaskan duduk perkaranya.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 25 Februari 2025.
Asep menjelaskan, mulanya ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Haniv, kata Asep, selama menjabat dirinya memakai jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.
Dia memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor ke berbagai perusahaan untuk bisnis anaknya. Haniv mengirimkan pesan lewat email untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Memanfaatkan email tersebut, kata Asep, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," jelas Asep.
KPK mengungkapkan Haniv juga diduga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah, ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Belasan miliar uang tersebut, tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pelaku.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21,560,840,634 (Rp 21,5 miliar,)," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.