Jakarta, VIVA – Berkas perkara kasus dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan kawan-kawan (dkk) telah dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor.
Artinya, tak lama lagi, kasus ini akan disidangkan. Berkas perkara Risnandar Mahiwa dkk telah dilimpahkan KPK pada Selasa kemarin, 22 April 2025.
"KPK melalui tim JPU telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
Lebih jauh, Tessa menyebut bahwa tim jaksa tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.
"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Dia dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi. Sejatinya dalam OTT di Pekanbaru itut, total ada sembilan orang yang ditangkap KPK. Delapan dari Pekanbaru ditambah satu diamankan di Jakarta.
KPK juga menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru. Nilai uang yang disita tersebut mencapai Rp 6,8 miliar.
KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Seusai diperiksa intensif dan ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua orang lainnya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Halaman Selanjutnya
"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.