Febri Diansyah Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

3 weeks ago 9

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:03 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku dirinya dipanggil menjadi saksi oleh lembaga antirasuah terkait dengan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Febri mengklaim dirinya mendapatkan panggilan dari KPK pada Kamis 27 Maret 2025 hari ini.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Maret.

Febri Diansyah.

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Febri mengklaim dirinya mendapatkan surat panggilan dari KPK melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp pada Rabu 26 Maret 2025 pagi. Dirinya pun mengaku akan hormat kepada panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi.

"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut," kata dia.

Febri Diansyah mengaku dirinya akan hadir ke KPK setelah rampung menjalani persidangan kasus korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia merupakan salah satu tim hukum Hasto.

"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata Febri.

Diketahui, Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini. 

Adapun agenda sidang Hasto hari ini yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan tim kuasa hukumnya. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Hasto Kristiyanto bakal menjalani sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hari ini. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |