Firdaus Oiwobo Ikut Sidang di PN Depok Padahal Sumpah Dibekukan, Begini Kronologinya

1 day ago 2

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:01 WIB

Depok, VIVA –  Mahkamah Agung menyatakan berita acara sumpah advokat Muhammad Firdaus Oiwobo dibekukan. Hal itu menyusul terjadinya kericuhan saat sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Namun ternyata Firdaus Oiwobo muncul di persidangan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Depok, Andry Eswin mengatakan bahwa status Firdaus Oiwobo dalam sidang kemarin bukan sebagai advokat. Firdaus Oiwobo merupakan penggugat untuk perkara perdata yang didaftarkan ke PN Depok dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk.

Firdaus Oiwobo hadir di persidangan pada Selasa 18 Februari 2025 adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal/pribadi sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri. Firdaus hadir di pengadilan tidak sebagai penasihat hukum/lawyer/advokat dari pihak penggugat.

“Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH,” kata Eswin kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

PN Depok memberikan keterangan soal kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Penggugat yang bersangkutan telah memberikan kuasa hukum kepada HM Indrayoto Budi dan Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024. Akan tetapi ditengah perjalanan, salah satu kuasa hukumnya yaitu Subandrio mengundurkan diri. Surat pengunduran diri pun sudah dilayangkan ke majelis hakim.

“Namun, pada pertengahan persidangan, salah satu kuasa hukum yang bersangkutan yang bernama Subandrio telah mengundurkan diri dengan mengirimkan surat kemunduran dirinya kepada majelis hakim yang menangani perkaranya ke PTSP PN Depok,” ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan Firdaus Oiwobo adalah perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Firdaus juga menggugat Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana. Lalu eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin.

“Namun karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka hakim ketua majelis menunda persidangan. Yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media. Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut,” tegasnya.

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga menegaskan, Firdaus Oiwobo membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.

“Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung,” katanya.

Mengenai PMH yang dimaksud, Bambang tidak dapat menjelaskan karena sudah masuk pada pokok persoalan perkara.

“Nah itu tentang perbuatan melawan hukumnya kami tidak akan masuk kesana. Namun baik penggugat maupun tergugatnya mulai dari Rektor UIII itu dan sampai terakhir adalah turut tergugat yaitu PJ Gubernur Jawa Barat, turut tergugat 7,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Gugatan yang dilayangkan Firdaus Oiwobo adalah perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |