Gaji Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan Cuma Rp3 Jutaan, Tapi Tunjangannya...

3 hours ago 1

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:43 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan. Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Kementerian Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik. 

Pasca dilantik, banyak yang penasaran dengan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pria berkepala plontos tersebut. Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta tunjangan setiap bulannya dari APBN. Lantas berapa besaran yang akan dia diterima? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 pasal 72 ayat 1 Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b tau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pejabat eselon I sendiri setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Maka jika bisa disimpulkan Deddy Corbuzier akan menerima gaji pokok disamakan dengan pejabat negara PNS Eselon.

Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus Menhan.

Photo :

  • Instagram @dc.kemhan

Sementara itu, jika merujuk pada Pepres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, maka kisaran gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier berkisar dari Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. 

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan lainnya seperti PNS lainnya. Salah satu tunjangan yang bisa didapatkan Deddy Corbuzier adalah tunjangan kinerja alias Tukin.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 pasal 6 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan terklasifikasi ke dalam 17 kelas jabatan.  Deddy Corbuzier sendiri masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Maka dalam satu bulan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan mencapai sekitar Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara diatur mengenai Wakil Menteri, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. Dalam Pepres tersebut di lingkungan kementerian atau kementerian koordinator dapat diangkat paling banyak 5 orang Staf Khusus. 

Menurut Perpres ini, Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator, yang merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.

Staf Khusus, menurut Perpres ini, dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil, dengan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Halaman Selanjutnya

Jika merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 pasal 6 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan terklasifikasi ke dalam 17 kelas jabatan.  Deddy Corbuzier sendiri masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |