Gak Terima Ditetapkan Tersangka KPK, Eks Dirut PT Taspen Ajukan Praperadilan

1 week ago 7

Jumat, 11 April 2025 - 16:01 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan Antonius ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 27 Maret 2025. Kini, gugatan praperadilannya telah teregister dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 11 April 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menetapkan waktu sidang perdananya yakni pada Selasa, 15 April 2025.

Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). 

Dua tersangka itu yakni, mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya pun sudah ditahan oleh lembaga antirasuah saat ini.

Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. 

Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Segini Totalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima 561 laporan dugaan gratifikasi dari pelbagai lembaga dan instansi saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah

img_title

VIVA.co.id

11 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |