Gubernur Pramono Gratiskan PBB untuk Rumah dan Apartemen Harga Segini

3 weeks ago 5

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:42 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur JakartaPramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Pramono menekankan, kebijakan itu telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 tahun 2025 yang ditandatanganinya pada Selasa, 25 Maret 2025.

“Untuk PBB yaitu Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, maka saya kemarin sudah menandatangani. Di bawah Rp 2 miliar kami gratiskan. Jadi, kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 26 Maret 2025.

Pramono melanjutkan, kebijakan PBB itu juga meliputi apartemen dan rusun yang memiliki NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 600 juta atau Rp 650 juta tepatnya NJOP-nya, PBB-nya juga kami gratiskan,”kata Pramono.

Pramono berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berada di Jakarta.

 “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” katanya.

Hanya saja, Pramono menambahkan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. Sebab untuk rumah kedua nantinya dikenakan keringanan 50 persen, sedangkan untuk rumah ketiga dan selanjutnya dikenakan pajak penuh.

“Jadi NJOP di bangunan pertama kami bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, (rumah) ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung KPK

Gubernur Pramono Minta Satpol PP Ikut Antisipasi Potensi Banjir Rob Jakarta

Gubernur Jakarta, Pramono Anung meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk turun mengantisipasi potensi banjir rob di Pesisir Utara Jakarta pada 28-31 Maret 2025.

img_title

VIVA.co.id

26 Maret 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |