Jakarta, VIVA – Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan ke pemeriksaan perkara.
Tom Lembong menghormati atau putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025.
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Tom mengapresiasi atas putusan yang dilakukan secara cepat oleh majelis hakim. Pasalnya, putusan sela digelar dua hari setelah jaksa menanggapi eksepsi.
Eks Mendag periode Presiden Jokowi itu, turut mengapresiasi putusan hakim yang meminta kepada jaksa untuk segera menyetorkan salinan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Salinan itu diminta untuk segera diserahkan ke tim penasihat hukum Tom Lembong.
"Bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," kata Tom.
Namun begitu, Tom Lembong mengaku masih kecewa atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Sebab, menurut Tom, masih belum jelas kasus dugaan korupsi impor gula bisa yang menjerat dia.
"Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," ujarnya.
Diketahui, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong. Hakim meminta kepada jaksa untuk melanjutkan persidangan agenda pemeriksaan saksi.