Hampir Setahun Tersangka, KPK Belum Tahan Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad

5 days ago 6

Senin, 14 April 2025 - 18:06 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anwar Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Sadad bersama 20 orang lainnya dijerat KPK dengan sprindik yang diterbitkan pada Juli 2024, hasil pengembangan perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang terkena OTT pada 14 Desember 2022 silam.

KPK pun mengungkap alasan belum menahan Anwar Sadad Cs hingga saat ini. 

"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya. Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik ya pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga. Saya ingat pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

KH Asep Saifuddin dan Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad saat acara Gerindra di Mo

Photo :

  • Istimewa/Nur Faishal

Karena itu, Setyo meminta publik bersabar dan sama-sama mengawal penanganan kasus tersebut. Ia memastikan kasus ini bakal dituntaskan lembaga antirasuah.

Diketahui, pada perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dengan total nilai Rp 8,1 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu, 8 Januari 2025.

Penyidik juga telah memeriksa Anwar Sadad pada 8 Januari 2025. Namun, hingga kini belum juga ditahan.

Dalam proses berjalan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024. KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Halaman Selanjutnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu, 8 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |