Jakarta, VIVA – Muncul isu terkait empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Pemerintah RI diminta menelusuri dan bersikap tegas karena isu ini menyangkut kedaulatan negara.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti beredarnya isu informasi 'Pulau Anambas For Sale'. Empat pulau yang ditawarkan di situs jual beli internasional itu adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.
Daniel menilai isu Pulau Anambas sebagai persoalan serius. “Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel, dalam keterangannya, Senin, 23 Juni 2025.
Dia menuturkan keempat pulau yang dimaksud berada di dalam zona konservasi laut. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.
Selain itu, Daniel menilai komersialisasi wilayah ini dalam format ‘eco-resort mewah’ justru berpotensi merusak daya dukung lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” jelasnya.
Daniel mengkritisi dengan munculnya itu itu memperlihatkan realitas lebih dalam. Hal itu karena masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administratif. Pun, belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, dan minim pengawasan lintas kementerian.
"Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara," tutur Daniel.
Daniel juga heran dengan adanya indikasi bahwa perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Bagi dia, kondisi itu seperti bahaya laten.
"Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ujarnya.
Publik dihebohkan dengan penjualan beberapa pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
Meski begitu, penjual tak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau di Kepulauan Anambas tak diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Hal itu juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.
Regulasi pulau-pulau kecil yang ada pun lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Selain itu, kepemilikan lahan dan tanah di pulau kecil, serta pengalihan saham dan investasi di pulau kecil.
Secara lebih rinci, KKP menyebut 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Kemudian, dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.
Halaman Selanjutnya
"Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara," tutur Daniel.