GOWA, VIVA – Heboh di Media Sosial (Medsos) seorang polisi digerebek saat sedang asyik mesum dengan wanita lain di sebuah indekos di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh istri sah dibantu anggota Kepolisian Resort Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, oknum polisi yang digerebek itu merupakan anggota Polri yang aktif bertugas di Polres Pangkep berinisial AI (37). Polisi berpangkat Bripka itu digerebek saat sedang asyik ngamar bareng wanita lain berinisial EF (37).
“Benar, oknum polisi berdinas di Polres Pangkep. Inisial Bripka AI. Digerebek setelah sang istri melapor ke Polres Gowa terkait dugaan perzinaan,” ungkap AKBP Aldy saat dikonfirmasi, Sabtu 19 April 2025.
Dia menerangkan, bahwa Bripka AI digerebek oleh istri sahnya yang datang bersama anggota Propam Polres Gowa di salah satu indekos di wilayah Mawang, Kecamatan Somba Opu, tepatnya pada Rabu malam 16 April 2025.
Saat digerebek, polisi AI itu sedang asyik berduaan dengan Wanita EF di kosan tersebut. Keduanya pun langsung diamankan Propam Polres Gowa.
"Saat digerebek ditemukan tinggal bersama dan bukan pasangan suami istri yang sah. Keduanya langsung diamankan setelah digerebek," jelasnya.
Aldy mengugkapkan, Bripka AI akan dikenakan pidana dengan dugaan perzinaan. Perkara tersebut kini ditangani Reskrim Polres Gowa berdasarkan laporan oleh istri sahnya terkait. Adapun pelanggaran kode etik kepolisian akan ditangani oleh Propam Polres Pangkep tempat di mana Bripka AI bertugas.
"Untuk pidananya terkait dugaan perzinahan sesuai laporan dari istri sah terlapor. Kasusnya ditangani intensif oleh Reskrim Polres Gowa. Untuk secara etiknya ditangani Polres Pangkep. Jadi ada dua, selain pidana jalan, kode etik juga jalan," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menambahkan bahwa kasus perzinahan Bripka AI dengan Wanita EF masih dalam pendalaman. Sebab, wanita EF disebut telah memiliki juga suami sah. Sehingga keduanya akan terancam pidana kurungan 9 bulan.
"Masih pendalaman dan fakta sedang kami kumpulkan untuk memenuhi pasal yang akan kami terapkan. Infonya wanita ini juga sudah bersuami jadi kami dalami lagi. Rencananya diterapkan Pasal 284 ancaman hukuman 9 bulan. Untuk pelaku AI sudah diserahkan ke Propam Pangkep untuk pelanggaran disiplin," singkat AKP Bahtiar kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Aldy mengugkapkan, Bripka AI akan dikenakan pidana dengan dugaan perzinaan. Perkara tersebut kini ditangani Reskrim Polres Gowa berdasarkan laporan oleh istri sahnya terkait. Adapun pelanggaran kode etik kepolisian akan ditangani oleh Propam Polres Pangkep tempat di mana Bripka AI bertugas.