Hotman Paris Bongkar Dugaan Kesalahan Fatal Hakim dalam Kasus Cerai Baim Wong dan Paula

2 hours ago 2

Rabu, 23 April 2025 - 15:54 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara kenamaan Hotman Paris ikut buka suara terkait dengan putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhouven dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hotman sendiri mengkritik putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkap alasan perceraian diantara kedua publik figur tersebut berkaitan dengan adanya perselingkuhan. 

Menurut Hotman, berdasarkan undang-undang alasan perceraian, tidak ada mengenai perselingkuhan melainkan alasan cerai yang tertulis dalam undang-undang dikenal dengan alasan berzinah. Scroll lebih lanjut ya.

“Awalnya saya melihat video jubir pengadilan agama yaitu seorang hakim yang rasa keadilan saya terusik. Ada dua kata-kata di situ satu, ada pihak ketiga kedua istri durhaka itu dalam uu enggak ada. Dalam undang-undang dikenal alasan cerai karena berzinah,” kata Hotman Paris dikutip dari tayangan YouTube FYP Trans7.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Hotman, chatting seperti yang dilampirkan Baim Wong selaku penggugat sebagai bukti tidaklah kuat. Maka dari itu tidaklah elok kata Hotman Paris penggunaan kata majelis hakim dalam putusan cerai tersebut. 

“Kalau hanya karena kedekatan chating-chating itu bukan alasan cerai. Paling harusnya ditulis alasannya (cerai karena) pertengkaran terus-menerus akibat misalnya kedekatan. Kalau indikasi kata hakim seolah-olah itu perzinahan,” kata dia. 

Hotman menyebut bahwa pembuktian dari perselingkuhan seperti yang diungkapkan majelis hakim itu cukup berat. Sebab berdasarkan pernyataan majelis hakim sendiri mengarah pada perzinahan. Untuk itu, maka pihak penuntut harus bisa menghadirkan bukti mulai dari saksi hingga bukti persetubuhan.

Paula Verhoeven

Photo :

  • Instagram @paula_verhouven

“Perselingkuhan ada dua (di mata hukum dan keseharian) artinya di mata hukum hanya ada zinah. Dalam sehari-hari ada selingkuh hanya pacar-pacaran tidak ada hubungan persetubuhan. Dalam undang-undang hubungan zinah itu pembuktiannya berat, harus ada yang melihat, atau mengaku, ada saksi dan sebagainya,” jelas Hotman.

Diungkap Hotman Paris dirinya sendiri sudah memastikan kepada Paula bahwa tidak ada bukti kuat terkait putusan dari pihak majelis hakim tersebut. 

“Saya tanya Paula (bukti) enggak ada. Kami telfonan, Paula cerita cowok itu memang tamu dari suami dan tamu dia. Diizinkan menginap di rumah itu oleh suaminya juga, jadi tamu keluarga jadi bukan dia kenal diam-diam. Kemudian ada CCTV itu yang dipakai di persidangan, hanya ngobrol. Jadi tidak ada jauh dari bukti perzinahan jauh sekali. Makanya saya perlu keadilan waktu hakim bilang istri durhaka dan pihak ketiga, itu kan artinya ada hubungan cinta dalam undang-undang,” ujar Hotman.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram @paula_verhouven

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |