Ibu dan Anak di Pontianak Tertangkap Saat Hendak Jual Korban ke China

3 hours ago 1

Rabu, 23 April 2025 - 15:28 WIB

Pontianak, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berskala internasional. Dua pelaku yang merupakan ibu dan anak, berinisial DW dan MS, ditangkap saat hendak memberangkatkan seorang wanita ke China dengan modus pernikahan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, di depan Kompleks Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Saat ditangkap, keduanya tengah membawa korban menggunakan mobil.

Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menyampaikan bahwa saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus perdagangan orang.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri dan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang dengan modus pernikahan di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Rabu 23 April 2025.

Photo :

  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

“Kami temukan paspor, KTP palsu, uang mata uang RRC, serta dua unit handphone yang digunakan untuk mengatur kejahatan tersebut,” jelas Wagitri, Rabu 23 April 2025.

DW dan MS mengaku bahwa ini merupakan kali pertama mereka terlibat dalam perdagangan manusia. Mereka mengaku diminta oleh seseorang berinisial YN yang berada di China untuk mencarikan perempuan yang bersedia dikirim ke sana dengan dalih pernikahan dengan warga negara asing.

Korban berinisial AL nyaris menjadi korban jual-beli manusia dengan nilai imbalan sebesar Rp10 juta. Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan sebuah sepeda motor serta bantuan hidup untuk keluarga korban di Indonesia sebagai bentuk rayuan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengatakan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditahan di Mapolresta Pontianak.

“DW dan MS dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal-pasal dalam KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara,” tegas Wawan.

Aksi keduanya terbongkar berkat kecurigaan warga yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perdagangan orang yang kerap memanfaatkan iming-iming pekerjaan atau pernikahan di luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengatakan saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan telah ditahan di Mapolresta Pontianak.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |