Ibu Tiri Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Kandung Minta Hukuman Mati

6 hours ago 2

Kamis, 6 Maret 2025 - 10:19 WIB

Pontianak, VIVA – Tuntutan 20 tahun penjara terhadap IF, ibu tiri yang membunuh Ahmad Nizam (6), menuai kritik keras dari berbagai pihak. Keluarga korban serta Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kebrutalan kasus yang terjadi pada 2024 lalu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak mengungkap bahwa IF telah melakukan kekerasan berat terhadap Nizam, mulai dari pemukulan hingga pembantingan, yang menyebabkan kematian. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut IF dengan hukuman 20 tahun penjara, meski sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengecam tuntutan tersebut dan menilai tidak memenuhi rasa keadilan.

“Tuntutan 20 tahun penjara ini sangat ringan dan mengecewakan, mengingat kekejaman yang dialami korban. Kami berharap majelis hakim nantinya memberikan putusan lebih berat demi menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Eka pada Rabu 5 Maret 2025.

Kritik terhadap tuntutan JPU juga datang dari ibu kandung Nizam, Fitri Pratiwi, yang menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi IF.

“Bagi keluarga besar kami, tuntutan 20 tahun penjara untuk IF sangat tidak pantas dan tidak layak dengan perbuatannya. Hukuman mati atau seumur hidup adalah yang paling adil,” tegas Fitri Pratiwi.

Menurutnya, kondisi anaknya yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan serta riwayat kekerasan yang dilakukan IF seharusnya menjadi alasan kuat untuk menjatuhkan hukuman maksimal.

“Semoga ini menjadi pertimbangan majelis hakim. Jika hanya 20 tahun penjara, tentu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan IF terhadap anak saya,” lanjutnya.

Keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak memberikan vonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi Nizam. Sementara itu, persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.

Sebelumnya diketahui Ahmad Nizam, bocah berusia 6 tahun di Pontianak, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Agustus 2024 lalu. Pelaku pembunuhan diketahui adalah ibu tirinya, IF, yang melakukan kekerasan berat terhadap korban sebelum akhirnya memasukkan jasadnya ke dalam karung.

Kasus ini terungkap setelah laporan kehilangan dan penyelidikan polisi yang mengarah pada IF sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil penyelidikan, Nizam mengalami penyiksaan fisik sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena korban masih anak-anak dan mengalami kekerasan berulang sebelum tewas. 

Halaman Selanjutnya

“Semoga ini menjadi pertimbangan majelis hakim. Jika hanya 20 tahun penjara, tentu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan IF terhadap anak saya,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |