Jakarta, VIVA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman, terhadap anak dan perempuan.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan atensi atas kasus yang dilakukan pelaku terhadap setidaknya 3 anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Adapun rekomendasi yang disampaikan, yakni ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, sampai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Rekomendasi pertama untuk Polri, yakni melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, yang berkeadilan bagi tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak oleh Fajar dan saudari F,
“Di antaranya dengan mengungkap peran penting Saudara Fika selaku perantara dan penyedia jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar dan perantara lainnya yang belum terungkap” ujar Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 27 Maret 2025.
Rekomendasi kedua, yakni memberikan restitusi dan kompensasi yang terbaik dan berkeadilan bagi para korban dan keluarga korban. Serta rekomendasi ketiga, menetapkan UU Perlindungan Anak dalam materi pemeriksaan kedua tersangka.
Sementara itu, rekomendasi selanjutnya yang ditujukan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang, yang pertama yaitu melakukan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau rujukan tempat aman lainnya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak.
“(Rekomendasi kedua) Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi,” kata Uli.
Rekomendasi ketiga, yaitu memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologi terhadap ketiga korban dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan tidak hanya terbatas selama proses hukum saja, tetapi secara berkelanjutan hingga ketiganya korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
“(Rekomendasi keempat) Memastikan pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan terhadap ketiga korban baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat akhir, (dan rekomendasi kelima) Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban yang mampu berperan pendampingan para korban dalam proses hukum yang dihadapi memberikan kehidupan para korban ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” jelas Uli.
Sementara rekomendasi yang ditujukan ke Kementerian Komdigi adalah perlunya ada evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan medsos yang dilaporkan oleh anak-anak secara berkala dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya
“(Rekomendasi kedua) Melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak untuk memastikan ketiga korban anak dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apapun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi,” kata Uli.