Tangerang, VIVA – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Arsin ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya.
Brigjen Djuhandhani menyampaikan, Arsin cs ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Arsin bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE, memalsukan 263 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
“Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata Brigjen Djuhandhani, Selasa, 18 Februari 2025.
Adapun, peran Arsin bin Asip adalah mencetak dan menandatangani sendiri dokumen palsu yang dibuatnya. Dokumen ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod.
Kini, meski sudah jadi tersangka Kades Kohod, Arsin belum ditahan. Polisi mengungkap alasannya karena penetapan tersangka baru saja dilakukan, sehingga tak bisa seenaknya langsung melakukan penahanan.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidik). Setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," ungkap Brigjen Djuhandani.
Source : VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Meski begitu, Bareskrim Polri kini tengah berkoordinasi dengan keimigrasian guna melakukan pencekalan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Arsin juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod.