Jakarta, VIVA - Surat izin mengemudi merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, layanan SIM Keliling disediakan di berbagai titik di Jakarta.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 23 Februari 2025, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di tiga wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Seperti yang dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, bagi warga yang berada di Jakarta Timur, pelayanan tersebut ada di Jalan Raden Inten Kalimalang di samping Mcd Duren Sawit.
Sedangkan yang berada di sekitar wilayah Jakarta Selatan, bisa langsung mendatangi pelayanan SIM keliling yang letaknya di Gereja GPIB Jemaat Elffatha Jakarta Jalan Melawai.
Sementara bagi warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat, bisa mendatangi pelayanan mobil SIM keliling di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Diketahui, pelayanan mobil SIM keliling hanya bisa dilakukan sampai pukul 12.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Januari 2025
SIM Keliling disediakan di masing-masing wilayah untuk kemudahan perpanjangan SIM.
VIVA.co.id
2 Januari 2025