Medan, VIVA – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara (Sumut), Mulyadi Simatupang dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Sebelumnya, sudah ada 4 pejabat eselon II bernasib sama seperti Mulyadi, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Harianto Butarbutar SE MSi, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Drs Juliadi Zurdani Harahap MSi.
Kemudian, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ir Abdul Haris Lubis MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus SE MPd.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution.(B.S.Putra/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Penonaktifan Mulyadi dari jabatannya dibenarkan oleh Inspektur Sumut, Sulaiman Harahap. Ia mengatakan Kadis Perindag ESDM Sumut dibebastugaskan sejak, Kamis 17 April 2025.
"Iya benar, pak Mulyadi Simatupang dinonaktifkan sementara," ungkap Sulaiman Harahap kepada wartawan, Sabtu 19 April 2025.
Sulaiman mengungkapkan bahwa alasan Mulyadi dinonaktifkan dari jabatannya karena ada dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sumut. Namun, Bobby Nasution enggan membawa ke ranah hukum dan hanya dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Inspektorat Sumut.
"Ada beberapa yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan, sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke tanah hukum tapi melalui penanganan internal," jelas Sulaiman.
Sulaiman tidak membeberkan secara detail pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan Mulyadi Simatupang terhadap Bobby Nasution. Tapi, ia mengatakan bahwa Kadis Perindag ESDM Sumut itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya.
"Di samping itu, ada juga penyalahgunaan wewenang, tapi ini masih masuk dalam materi pemeriksaan," tutur Sulaiman.
Sulaiman juga mengimbau dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak. Dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya.
"Jadi ASN Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak," ungkap Sulaiman.
Halaman Selanjutnya
"Ada beberapa yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan, sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan daripada Pak Gubernur tidak mau bawa ke tanah hukum tapi melalui penanganan internal," jelas Sulaiman.