Jakarta, VIVA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat berinisial Azam Akhmad Akhsya (AZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasus AZ berkaitan dengan penanganan perkara kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris di Kejati Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kasus itu bermula ketika AZ menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong. Lalu, JPU melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada, 23 Desember 2023.
Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh Kuasa Hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU AZ sebanyak dua tahap.
Awalnya, AZ diduga mendapatkan uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.
"Kedua PH ini juga mendapat bagian dari manipulasi pengembalian barang bukti ini yaitu sebesar Rp17 miliar yang dikembalikan melalui OS dari 17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar," kata dia.
Kemudian, AZ kembali lagi mendapat jatah Rp3 miliar dari pembagian dengan kuasa hukum korban berinisial BG. Dalam hal ini, BG mendapatkan juga Rp3 miliar dari jumlah yang harus dikembalikan Rp38,2 miliar.
"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ujar dia.
Patris menyebutkan jaksa AZ menerima bagian sebesar Rp 11,5 miliar. "Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ujar Patris.
Patris menambahkan bahwa AZ telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dan saudara Asep uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagai lagi masuk di rekening istri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Azam disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
"Kemudian sejumlah Rp38 miliar dimanipulasi lagi sebesar Rp6 miliar oleh penasihat hukum BG dan dari Rp6 miliar ini dibagi dua lagi dengan JPU AZ," ujar dia.