Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Khofifah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat 20 Juni 2025.
"Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. KIP (Khofifah Indar Parawansa (KIP) Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Khofifah, KPK juga menjadwalkan panggilan kepada saksi lainnya yakni Anik Maslachah selaku Sekretaris DPW PKB Jawa Timur. Belum diketahui materi apa yang bakal dicecar penyidik KPK terhadap saksi-saksi yang dipanggil hari ini. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tutur dia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok. istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pengakuan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi sebelumnya sudah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur, Kamis kemarin.
Kusnadi kurang lebih jalani pemeriksaan di KPK selama 7 jam. Ia mengaku dicecar penyidik KPK dengan lebih dari sepuluh pertanyaan.
Penyidik mencecar soal teknis dana hibah pokmas Jawa Timur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di KPK, Kamis 19 Juni 2025.
Kusnadi pun menyeret nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dia menuturkan Khofifah diduga mengetahui soal dana hibah pokmas. "Orang dia yang mengeluarkan masa dia gak tahu," kata dia.
Namun, Kusnadi menyerahkan semuanya kepada KPK terkait kemungkinan memanggil Khofifah.
KPK juga pernah sempat menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak untuk penyidikan kasus dugaan suap itu.
Namun, tim penyidik saat itu tak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil.
Juru Bicara KPK Ali Fikri berdalih, dalam penanganan perkara, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti, terutama lokasi-lokasi yang diduga ada bukti perkara yang sedang diproses.
Tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, KPK juga menyasar ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022. Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Halaman Selanjutnya
Penyidik mencecar soal teknis dana hibah pokmas Jawa Timur.