Jakarta, VIVA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku diperiksa Penyidik KPK terkait profesinya sebagai advokat, khususnya sebagai tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Febri telah rampung diperiksa penyidik berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus PAW DPR RI, periode 2019-2024.
"Dari keseluruhan poin yang dibahas dalam proses pemeriksaan, posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat khususnya penasehat hukum Pak Hasto Kristiyanto," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK pada Senin, 14 April 2025.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Febri menyebutkan, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan terkait dengan awal mula dirinya menjadi salah satu pengacara Hasto.
"Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara nomor 36, yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan. Tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya. Tapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum," imbuhnya.
Febri menuturkan profesi advokat bergantung pada Undang-undang (UU). Dalam UU, advokat diminta untuk bersumpah. Sehingga, kata Febri, salah satu alasan dirinya mendampingi Hasto karena tidak ingin melanggar sumpah advokat. Pasalnya, advokat tidak bisa menolak ketika ada tawaran mendampingi sebuah perkara.
Sebelumnya diberitakan, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dijadwalkan pemanggilan oleh Penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Febri dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 14 April 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan Tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Senin, 14 April.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dijadwalkan pemanggilan oleh Penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.