Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung tak menemukan uang ketika mengggeledah tempat tinggal Hakim Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Apartemen The Mansion at Kemang, Jakarta Selatan.
Pada surat berita acara penyitaan barang bukti elektronik, cuma ada tiga unit handphone dalam keadaan mati. Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal ini terus didalami penyidik. Untuk barang bukti uang, motor hingga mobil mewah baru disita dari enam orang tersangka lain.
"Sesuai berita acara nggak ada uang kan? Itu yang terus didalami kemana," ujar dia, Selasa, 15 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Korps Adhykasa pun sudah memeriksa 14 saksi terkait kasus ini. Tujuh dari 14 saksi yang diperiksa sudah berstatus tersangka. Beberapa tersangka bahkan masih diperiksa hingga hari ini. Salah satunya Wahyu Gunawan.
"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sudah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 14 saksi. Penyidik masih melakukan pendalaman penggalian keterangan dan mencocokkan dari keterangannya satu kepada keterangan yang lain terhadap saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan," ujar dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. Ternyata, begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.
Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.
Hakim menyebut bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat. Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.
"Dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Akan tetapi, menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Halaman Selanjutnya
Adapun, susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di antaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.