Kejagung Dalami Pemilik Uang Suap Rp60 M ke Ketua PN Jaksel

1 day ago 4

Senin, 14 April 2025 - 16:21 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung menduga bahwa uang puluhan miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas atau onslag terhadap sejumlah tersangka korporasi berasal dari Ariyanto Bakri.

Ariyanto Bakri merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Adapun korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ariyanto diduga memberi fulus haram ke Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda penghubung Ariyanto dengan Arif.

Lalu, darimana uang suap didapatkan Ariyanto? Terkait hal ini Korps Adhyaksa mengaku masih mendalaminya. Hal itu sebagaimana diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

"Pertanyaannya dari mana Ariyanto? (dapat uang suap). Inilah yang nanti dalam proses perkembangan," ujar dia, Senin, 14 April 2025.

Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Karena masih didalami, lanjutnya, Qohar belum bicara lebih jauh lagi. Uang yang diserahkan sendiri dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Lalu, uang Rp60 miliar itu juga dibagikan kepada tiga orang hakim yang menangani kasus tersebut. Ketiganya juga sudah tersangka dalam kasis ini.

"Yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini," kata Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Kejagung ungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.

Photo :

  • Humas Kejagung RI

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Halaman Selanjutnya

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |