Kejagung Harus Usut Tuntas Beking Kasus Suap Bos Tambang Aseng

3 weeks ago 19

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:13 WIB

Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus Sudianto alias Aseng, yang jadi tersangka korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Termasuk jika diduga dibackingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya, jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa. Karena memang tambang ini banyak bekingannya,” kata Boyamin dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengapresiasi pengusutan kasus ini oleh Kejagung, mengingat sumber daya alam itu milik negara dan korupsi di penambangan ilegal sangat merugikan negara. Namun, ia berharap pihak yang diduga terlibat menuluskan langkah Aseng juga harus diproses hukum.

"Oknum pejabat yang memuluskan penambangan ini termasuk penjualannya, proses dokumennya yang seharusnya tidak diizinkan jadi seakan-akan mendapatkan izin, semua harus diseret,” tegas dia.

Sebab, lanjut dia, tidak ada gunanya jika tersangka hanya pengusaha swasta. Justru, oknum pejabat yang harus diproses hukum apabila terbukti terlibat.

“Tidak ada gunanya kalau tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru oknum pejabatnya, karena menjadikan ini korupsi ini menjadi lancar selama ini," jelas dia. 

Untuk itu, Boyamin menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap menggugat Kejaksaan Agung jika tidak mengusut pejabat yang diduga terlibat.

"Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih," ujarnya. 

Senada , Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan Kejaksaan harus membongkar semua dan tidak hanya satu lokasi perizinan saja. Patut diduga, ada banyak lokasi lain yang dikuasainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti akan terlihat pemilik lain atau beking-beking di belakangnya. Meskipun penegak hukum kejaksaan sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki lokasi sebenarnya, karena itu menjadi penting siapa saja yang membuka usaha ilegal di situ," katanya. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, tanggal 7 April 2016.

Halaman Selanjutnya

Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas lokasi 4.084 hektar sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018, tanggal 12 Desember 2018.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |