Lombok, VIVA – Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi hingga saat ini masih memunculkan tanda tanya. Pihak kepolisian masih tertutup terkait insiden kematian dari ayah dua anak tersebut.
Polda NTB pun sejauh ini belum buka hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi pasca ekshumasi yang digelar pada 1 Mei lalu. Padahal, polisi sempat menyampaikan hasil akan terungkap setelah 14 hari pasca ekshumasi.
Ahli pidana dari Universitas Mataram, Joko Jumadi menduga kematian Brigadir Nurhadi karena kemungkinan dari tindak pidana pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan kematian. “Menurut analisis saya, kemungkinan besar tindak pidana pembunuhan,” kata Joko, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dia menganalisa benang merah kasus tersebut mulai dari alibi awal yang beredar bahwa Nurhadi tewas tenggelam. Bagi dia, alibi itu sangat kontras dengan seorang polisi yang memiliki syarat harus mampu berenang.
Begitu pun locus delicti di kolam renang yang berukuran dangkal juga kontras dengan ukuran tubuh korban.
“Belum lagi pengakuan pemandi jenazah yang melihat adanya luka di bawah pelipis kanan mata dan luka lebam di sekujur tubuhnya,” jelas Joko.
Ilustrasi kantong jenazah.
Photo :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Maka itu, dari analisis hukum, Joko menduga ada yang janggal dengan kematian almarhum Nurhadi.
“Sehingga kalau ditanya apakah tindak pidana, kemungkinan besar tindak pidana,” lanjut Joko.
Menurut Joko, alibi awal yang muncul menyebut korban tenggelam hanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Melihat peristiwa meninggalnya Brigadir N adalah tenggelam, menurut saya adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan membuat seolah-olah peristiwa tersebut adalah kecelakaan,” ujarnya.
Meski demikian, Joko percaya pihak kepolisian akan mengungkap kasus tersebut secara profesional dan terang benderang. “Saya yakin kepolisian akan bersikap profesional dan pastinya dalam waktu dekat akan membuka hasil autopsi,” tuturnya.
Dia menambahkan dari hasil autopsi jika ditemukan ada unsur tindak pidana maka mestinya naik ke penyidikan. “Jika hasil autopsi terbuka dan ada peristiwa pidana, maka kasus ini akan menjadi terang benderang,” jelasnya.
Adapun Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat dikonfirmasi terpisah soal hasil autopsi, hingga saat ini belum juga menanggapi pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi dilaporkan tewas di kolam renang salah satu tempat penginapan Gili Trawangan pada 16 April 2025. Saat itu, almarhum Nurhadi menginap bersama dua atasannya. Ketiga anggota polisi ini merupakan anggota Bidang Propam Polda NTB. Nurhadi dilaporkan tewas karena tenggelam.
Halaman Selanjutnya
Menurut Joko, alibi awal yang muncul menyebut korban tenggelam hanya upaya untuk menghilangkan barang bukti.