Jakarta, VIVA - Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang membongkar modus kecurangan beberapa produsen MinyaKita yang menyunat volume hingga isinya tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Moga menduga bahwa bahan baku MinyaKita dalam kasus ini menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Sehingga, pihak pengemas ulang (repacker) pun mengurangi isi atau takarannya, guna menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Tak hanya itu, pihak repacker nyatanya juga menaikkan harga jual MinyaKita hasil kecurangan tersebut. Sehingga, harga eceran tertingginya (HET) di tingkat konsumen tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," kata Moga dalam keterangannya pada Rabu, 12 Maret 2025.
MinyaKita kemasan diproduksi PT Artha Eka Global Asia Depok
Dia memastikan Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terhadap para pengemasan ulang (repacker) MinyaKita, yang menyoroti soal pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, serta pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," ujarnya.
Di sisi lain, Moga memastikan bahwa pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun, sanksinya berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi, kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata Moga.
Dalam upaya melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan pun bersinergi dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya, untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan MinyaKita.
"Saat ini Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MinyaKita, guna menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, Moga memastikan bahwa pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Adapun, sanksinya berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.