Ketua KPK Tak Masalah Dewas Periksa Penyidik soal Bobby Nasution

1 day ago 2

Senin, 8 Desember 2025 - 12:10 WIB

Yogyakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak mempermasalahkan Dewan Pengawas KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu mengenai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya memeriksa mereka untuk mendalami dugaan enggan memanggil Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja," ujar Setyo usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia meyakini Dewas dalam memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur.

"Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya

Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |