Ketua KPK Ungkap Pengusutan Korupsi Kuota Haji Terjadi Sebelum 2024, Era Menteri Gus Yaqut

7 hours ago 2

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:40 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal lembaganya yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji. Setyo menjelaskan bahwa tempusnya sebelum tahun 2024.

"(Tempo 2024, red) ya sebelum-sebelumnya," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu 21 Juni 2025.

Eks Irjen Kementan itu, menuturkan bahwa proses pengusutannya saat ini masih berproses. Masih ada sejumlah tahapan yang mesti dilakukan dalam dugaan korupsi penambahan kuota haji.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :

  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

"Masih itu kan lama juga gitu lama, jadi semuanya dalam tahap proses ya nunggu tahapan berikutnya," kata Setyo.

Belum ada kepastian untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

"(Panggilan Gus Yaqut) Itu rangkaian-rangkaiannya semua," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa dana penambahan kuota haji.

"Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi penambahan luota haji masih ditahap penyelidikan.

"Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," beber Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Sejak tahun 2024, KPK seharusnya telah menerima sebanyak lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. 

Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudian, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

Bahkan, KPK juga sempat digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) yang diduga menghentikan pengusutan aduan dugaan korupsi dana penambahan kuota haji.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa dana penambahan kuota haji.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |