Semarang, VIVA – Kepolisian melakukan penahanan terhadap Ketua Partai Politik (Parpol) Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana BR sebagai tersangka di Polda Jateng, Jumat 20 Juni. BR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.
“Benar Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi.
Tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digerebek Polda Jateng pada Februari lalu
Photo :
- tvOne/Didiet Cordiaz
Dwi mengatakan BR sempat mangkir dua kali terkait panggilan pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penahanan. Hal ini agar proses penyelidikan tak terhambat.
“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis 27 Februari malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.
Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Ajukan Praperadilan, Kompol (Purn) Ramli Sebut Penetapan Tersangkanya Langgar Prosedur
Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
VIVA.co.id
21 Juni 2025