Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa adalah korporasi.
Dengan ditetapkannya Arif sebagai tersangka dalam kasus tersebut, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tugas dari Arif akan digantikan oleh wakilnya sementara.
“Jadi pimpinan pengadilan itu Ketua dan Wakil. Dalam hal Ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas,” ujar Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 14 April 2025.
Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yang Mulia Yanto (tengah)
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Oleh karena itu, Mashuri Effendie yang merupakan wakil dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengisi posisi sementara dari Arif.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta tiga hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto Jadi Tersangka Suap, Begini Respons MA
Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus PDIP Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto tersangka suap
VIVA.co.id
14 April 2025