Konsumen Aset Kripto Melesat, Nilai Transaksi Capai Rp 32,78 Triliun

1 week ago 7

Jumat, 11 April 2025 - 16:54 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga akhir Februari 2025 jumlah konsumen aset kripto mencapai 13,31 juta, atau naik dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi sebesar Rp 32,78 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, bila dibandingkan Januari 2025 terjadi kenaikan pengguna aset kripto, yang pada bulan itu di angka 12,92 juta konsumen. 

"Hingga akhir Februari 2025, jumlah konsumen untuk aset kripto tercatat di seluruh pedagang aset kripto mencapai 13,31 juta konsumen. Kami mencatat kembali ada peningkatan signifikan kalau dibandingkan posisi akhir bulan Januari 2025 yang masih di angka 12,92 juta konsumen," ujar Hasan dalam konferensi pers Jumat, 11 April 2025.

Hasan membeberkan, untuk nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 32,78 triliun. Sehingga sejak Januari hingga Februari total nilai transaksi mencapai Rp 76,85 triliun.

Investasi kripto.

Photo :

  • www.freepik.com/free-vector

"Ini juga kembali menunjukkan angka tren kenaikan yang positif kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Januari-Februari 2024, di mana saat itu akumulasi transaksinya mencapai Rp 55,26 triliun," jelasnya.

Hasan menjelaskan, saat ini dinamika pasar kripto dipengaruhi oleh berbagai sentimen global. Bahkan tercatat, berbagai kebijakan dari banyak negara mendukung penggunaan aset kripto pada sistem dan kegiatan keuangan di negaranya masing-masing.

"Ini tentu kembali telah memicu gelombang optimisme dari para investor konsumen global untuk terus mengadopsi dan berkegiatan yang terkait dengan aset kripto ini," jelasnya.

Namun demikian, Hasan menyadari bahwa di samping potensi tersebut terdapat risiko-risiko volatilitas, dan tindak penipuan atau untuk berbagai tujuan ilegal lainnya. 

"Oleh karena itu kami akan terus mengembangkan kerangka pengawasan berbasis risiko dalam hal ini untuk menyeimbangkan potensi pemanfaatan yang baik dari aset keuangan digital termasuk aset kripto ini dan juga potensi-potensi risiko yang melekat di dalamnya," imbuhnya.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa hingga Maret 2025 tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK pun telah menyetujui perizinan 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.

"Terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"Ini tentu kembali telah memicu gelombang optimisme dari para investor konsumen global untuk terus mengadopsi dan berkegiatan yang terkait dengan aset kripto ini," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |