Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS RSHS Bandung Ditawari Damai saat Masih Syok dan Trauma Berat

5 days ago 5

Senin, 14 April 2025 - 18:46 WIB

Jakarta, VIVA – Dunia medis Indonesia tercoreng akibat kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen (PPDS) spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Tersangka bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) tega memperkosa keluarga pasien dengan modus membius terlebih dahulu sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengidap kelainan seksual bernama Somnofilia, yaitu ketertarikan seksual terhadap orang yang sedang tidur atau tidak sadar. 

Pelaku disebut menyadari dirinya merasakan sensasi berbeda ketika melihat orang dalam kondisi pingsan.

dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Gedung MCHC RSHS, ruang 711. 

Saat itu, korban diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah tanpa didampingi keluarga. Pelaku lalu menyuntikkan cairan bius melalui infus, bahkan menusukkan jarum hingga 15 kali ke tangan korban.

"Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan mengalami rasa perih saat buang air kecil. Dari hasil penyelidikan ditemukan alat kontrasepsi dan sisa sperma pelaku, ujar Hendra.

Pelaku berhasil ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung. Pemeriksaan terhadap pelaku juga melibatkan psikolog forensik untuk memperkuat temuan kelainan perilaku seksual yang dimilikinya.

Namun, fakta mengejutkan kembali mencuat. Kuasa hukum pelaku sempat menawarkan jalan damai kepada korban, yang kala itu masih dalam kondisi syok dan trauma berat. 

Informasi ini disampaikan oleh Atalia Praratya, anggota Komisi VIII DPR RI, yang sempat mengunjungi keluarga korban.

"Saya menemukan korban sangat terpukul, jarang berbicara, lebih banyak termenung. Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka sempat diminta menandatangani surat perdamaian yang dibawa oleh kuasa hukum sebelumnya, yang ternyata mewakili kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku," ujar Atalia dikutip tvOne pada Senin, 14 April 2025.

Atalia menjelaskan, keluarga korban menandatangani surat tersebut karena tidak sepenuhnya memahami isinya. "Mereka sedang kalut, tidak paham, dan kini menyesal setelah tahu bahwa dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, jalan damai tidak dimungkinkan untuk kasus kekerasan seksual," beber Atalia.

Atalia Praratya.

Photo :

  • Instagram @ataliapr.

Istri Ridwan Kamil itu juga mengonfirmasi bahwa foto surat tersebut sempat diunggah di media sosial oleh kuasa hukum pelaku tanpa menyamarkan identitas atau isi surat. 

Akibatnya, korban menerima banyak pesan masuk dan kembali mengalami tekanan psikologis.

Kendati begitu, kini korban telah didampingi kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi. 

Pihak keluarga berharap proses hukum bisa berjalan hingga tuntas, dan pelaku menerima hukuman maksimal.

Atalia menjabarkan, sesuai dengan UU TPKS Pasal 6C, pelaku kekerasan seksual bisa diancam hukuman 12 tahun penjara, dan jika dilakukan oleh tenaga medis, hukumannya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Halaman Selanjutnya

"Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan mengalami rasa perih saat buang air kecil. Dari hasil penyelidikan ditemukan alat kontrasepsi dan sisa sperma pelaku, ujar Hendra.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |