Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar para saksi salah satunya terkait dengan permintaan dana Haniv selaku tersangka untuk biaya bisnis fashion show anaknya.
Para saksi diperiksa Penyidik KPK pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 5 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Adapun, tiga saksi yang dipanggil KPK yakni Sharif Benyamin (Direktur KSO Summarecon Serpong), Shitta Amalia (PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak), dan Sugianto Halim (Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Tahun 2018 sampai sekarang).
KPK mencecar permintaan dana bisnis fashion show anak eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) ke Shitta Amalia.
Kemudian, Sharif Benyamin dicecar soal aliran dana yang masuk ke Mohamad Haniv. Saksi Sugianto Halim tak hadir panggilan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK juga turut menjelaskan duduk perkaranya.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 25 Februari 2025.
Asep menjelaskan, mulanya ketika Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Haniv, kata Asep, selama menjabat memakai jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.
Dia memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor ke berbagai perusahaan untuk bisnis anaknya. Haniv mengirimkan pesan lewat email untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Memanfaatkan email tersebut, kata Asep, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.
KPK mengungkap Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Belasan miliar uang tersebut, tidak bisa dijelaskan asal usulnya oleh pelaku.
"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,560,840,634 (Rp 21,5 miliar,)," ucap Asep.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Sharif Benyamin dicecar soal aliran dana yang masuk ke Mohamad Haniv. Saksi Sugianto Halim tak hadir panggilan.