Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz terkait kasus korupusi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 pada Rabu, 26 Maret 2025.
Djan Faridz diperiksa berkapasitas sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 26 Maret.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Djan Faridz dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Namun begitu, belum diketahui apa yang bakal digali penyidik kepada Djan Faridz.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Wakil Pertimbangan Presiden," kata Tessa.
KPK Geledah Rumah Djan Faridz
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku. KPK meyakini ada keterkaitan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku.
"Semua upaya paksa baik penyitaan, penggeledahan dilakukan karena penyidik menilai adanya keterkaitan tempat maupun orang yang dilakukan proses penggeledahan tersebut, dengan perkara yang sedang ditangani secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 31 Januari 2025.
Penggeledahan dilakukan KPK di rumah Djan Faridz terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Dari upaya paksa itu, KPK menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga barang elektronik.
Namun begitu, Tessa belum menjelaskan keterkaitan Djan Faridz dalam kasus rasuah Harun. Dia hanya memastikan penyidik tidak sembarangan dalam melakukan penggeledahan dan pasti memiliki alasan dan kaitan yang kuat dengan suatu kasus korupsi.
“Secara materi, kenapanya, tentu saya mohon maaf tidak bisa dibuka. Karena memang hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan. Kami berharap perkara ini bisa segera tuntas dan rekan-rekan maupun masyarakat dapat mengetahui pada akhirnya nanti di persidangan apa dan bagaimana konstruksi perkara ini,” lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.