KPK Panggil Tersangka Anggota DPR Gerindra Anwar Sadad soal Korupsi Dana Hibah Jatim

4 hours ago 3

Senin, 23 Juni 2025 - 13:53 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggilan Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Anwar Sadad soal kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

KPK melayangkan panggilan ke Anwar Sadad pada Senin 23 Juni 2025.

"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 23 Juni.

Namun belum diketahui apa yang bakal dicecar penyidik KPK kepada Sadad. Sadad diperiksa bersama dengan saksi lainnya yakni, Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," kata dia.

Diketahui, Anwar Sadad merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, sampai dengan saat ini KPK belum menahan para tersangka.

KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Halaman Selanjutnya

KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |