KPK Periksa Adik Febri Diansyah Sebagai Saksi di Kasus TPPU Eks Mentan SYL

3 weeks ago 8

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi pada Kamis 27 Maret 2025.

"Saksi atas nama FD (Fathroni Diansyah) sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 27 Maret.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa belum merincikan apa yang bakal digali lewat adik Febri Diansyah terkait kasus TPPU. 

KPK sebelumnya memanggil Fathroni Diansyah pada Senin 24 Maret 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar pemeriksaannya ditunda. Permintaan penundaan pemeriksaan Fatroni dikatakan langsung oleh kakanya, Febri Diansyah.

"Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai Saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 24 Maret.

Febri menjelaskan bahwa Fathroni surat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, baru diterimanya pada Minggu 23 Maret kemarin. Sehingga, sudah ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan Fathroni.

"Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata dia.

Eks pengacara SYL ini, mengatakan bahwa sang adik hari ini harus mengikuti serangkaian rapat di internal tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Fathroni, kata Febri, menjadi salah satu tim hukum Hasto Kristiyanto saat ini.

"Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis & tim supporting pendampingan hukum perkara pak Hasto Kristiyanto karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut," bebernya.

KPK Duga Ada Aliran Uang ke Kantor Visi Law

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025. Penyidik KPK menduga ada aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz, pada 2020 silam.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis 20 Maret 2025.

Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, Rabu kemarin. Rasamala juga merupakan partner di Kantor Visi Law Office.

“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.

Febri Diansyah dan Rasamala merupakan mantan kuasa hukum yang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Halaman Selanjutnya

"Karena surat baru diterima H-1 pada hari Minggu dan ada beberapa kegiatan lain hari ini," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |