Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan tersebut bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Adapun aset rampasan negara yang diserahkan kepada LPSK yakni aset bidang tanah dan bangunan hingga unit di rumah susun (rusun). Aset tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar; satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta; dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.
Penyerahan aset hasil rampasan negara tersebut diklaim sudah sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Photo :
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Menurutnya, koruptor tidak hanya diberi hukuman penjara saja melainkan juga dirampas asetnya demi memberikan efek jera.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujar Fitroh dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan, mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi memberikan apresiasi kepada lembaga antirasuah atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.
"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," kata Achmadi.
Lebih lanjut, Achmadi mengatakan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Dia menilai hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi memberikan apresiasi kepada lembaga antirasuah atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.