Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 10 Juli 2025.
Setyo menjelaskan bahwa pagu indikatif yang diberikan Kementerian Keuangan untuk tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau 29 persen dari tahun 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK dari Menteri Keuangan untuk 2026 sebesar Rp878,04 miliar. Sementara, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2,226 triliun.
"KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar. Kemudian, pagu indikatif KPK Tahun Anggaran 2026 ini mengalami penurunan sebesar Rp359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025. Untuk itu kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” kata Setyo.
Ia mengatakan anggaran pagu indikatif dari Kementerian Keuangan dialokasikan untuk program dukungan manajemen, yang mencakup pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp793,58 miliar, serta operasional kantor sebesar Rp84,46 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Namun, pihaknya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp491,3 miliar untuk program tersebut.
“Pada program dukungan manajemen, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun,” kata Setyo.
Di sisi lain, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum dapat dialokasikan atau masih Rp0. Setyo mengaku anggaran untuk program tersebut sebesar Rp856,6 miliar.
“Pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp856,6 miliar,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga akan menggunakan anggaran tambahan untuk program prioritas nasional sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
"KPK mendapatkan amanat untuk mendukung prioritas nasional asta cita ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, dan judi," kata Setyo.
Selain itu, anggaran tambahan juga akan digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan KPK, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp649 miliar dengan rincian tugas penindakan dan eksekusi sebesar Rp93,23 miliar. Tugas pencegahan dan monitoring yang dibutuhkan sebesar Rp33,80 miliar. Tugas pendidikan dan peran serta masyarakat sebesar Rp42,79 miliar. Kemudian tugas informasi dan data sebesar Rp113,41 miliar," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum dapat dialokasikan atau masih Rp0. Setyo mengaku anggaran untuk program tersebut sebesar Rp856,6 miliar.