Pekanbaru, VIVA – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial SH dan SZ ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah terbukti melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Dalam dua tahun, pasangan ini berhasil menggasak uang korban hingga mencapai Rp1,6 miliar sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Pasutri pelaku pemerasan dengan modus VCS korban alami kerugian hingga Rp1,6 miliar.
Photo :
- ANTARA/HO-Polda Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus ‘video call sex’. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025), dikutip dari ANTARA.
Berawal dari Perkenalan Lama
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan SH di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.
Empat tahun kemudian, pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya SH menolak, namun setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta, ia setuju dan keduanya melakukan aksi tersebut melalui Instagram.
Tanpa sepengetahuan korban, SH diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen pribadi itu. Gambar tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban.
Dalam pesan ancamannya, SH menulis, “Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu.” Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer Rp10 juta.
Pemerasan Berlanjut Dua Tahun
Setelah pembayaran pertama, SH dan suaminya SZ terus melancarkan aksinya dengan ancaman serupa. Setiap kali korban berusaha menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar tangkapan layar tersebut ke publik.
Pemerasan ini berlangsung selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode itu, korban tercatat telah mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
Polisi Telusuri Jejak Digital
Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025.
Halaman Selanjutnya
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penelusuran akun media sosial pelaku. Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil melacak identitas dan lokasi keduanya.