Jakarta, VIVA - Warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten, KTP-nya dicatut terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Para warga tidak tahu menahu kalau namanya dicatut sampai membuat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," kata dia pada Rabu, 15 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Meski begitu, dirinya belum merinci siapa saja yang terlibat dalam pencatutan KTP tersebut. Djuhandhani cuma menyebut Kepala Desa Kohod, Asrin tahu akan peristiwa itu.
"Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa ini naik sidik," ujarnya.
Kades Kohod Menghilang
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar mengaku hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," ucap Yunihar saat dikonfirmasi di Tangerang pada Selasa.
Ia mengatakan setelah memenuhi proses pemanggilan dari Bareskrim Polri terhadap Kades Kohod, timnya belum lagi bertemu sama kliennya tersebut. Bahkan, katanya, dirinya saat ini juga tengah mencari keberadaan Arsin.
"Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau (Arsin). Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
Djuhandani menerangkan, bahwa hingga saat ini sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Menurutnya, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa intensif adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengenai identitas AR, jenderal bintang satu itu enggan membeberkannya. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa penetapan pihak terlapor berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hasil proses penyelidikan itu untuk melengkapi, kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar mengaku hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.