Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memberikan bantuan sosial bagi siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Tahun ini, sebanyak 705.332 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan 15.792 mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan menerima bantuan secara bertahap. Jumlah ini meningkat sekitar 200 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, seperti dilansir dari Instagram @dkijakarta.
Manfaat Bantuan KJP Plus dan KJMU
Penerima Manfaat KJMU Tahap II Tahun 2021
Bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat dan memastikan bahwa pendidikan tetap dapat diakses tanpa hambatan finansial. Dana yang diberikan dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti:
- Biaya sekolah atau kuliah.
- Pembelian buku pelajaran dan alat tulis.
- Biaya transportasi menuju sekolah atau kampus.
- Kebutuhan perlengkapan belajar lainnya.
Seleksi Penerima Bantuan yang Tepat Sasaran
KJP Plus
Photo :
- Website berita resmi Pemprov Jakarta
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, bantuan sosial ini diberikan secara selektif dan tidak bersifat terus-menerus. Tujuannya adalah agar penerima manfaat benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan dan memanfaatkan bantuan dengan baik.
- Ada beberapa kriteria yang membuat peserta didik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU, antara lain:
- Tidak lagi masuk dalam kategori keluarga tidak mampu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki kendaraan roda empat (mobil) atas nama orang tua atau wali.
- Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Penerima KJMU yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kurang dari standar yang ditetapkan dalam dua semester berturut-turut.
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus dan KJMU, dapat mengecek langsung melalui situs resmi di kjp.jakarta.go.id. Pastikan juga untuk selalu memperbarui data kependudukan dan informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan penerimaan bantuan.
Halaman Selanjutnya
Source : Website berita resmi Pemprov Jakarta