Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, buka suara soal daftar inventarisasi masalah atau DIM dari pemerintah terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, KUHAP. Dia menyebut banyak masukan dari pemerintah terkait RUU KUHAP dalam DIM tersebut.
“Kalau dari pemerintah banyak ya, karena kita sudah dapat konsepnya,” kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, PKS itu, lantas membeberkan salah satu masukan dari pemerintah yaitu mengenai aspek Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menjelaskan bahwa pemerintah ingin semua pihak yang terjerat hukum mendapat keadilan.
Mantan Wakapolri itu lantas mencontohkan, bahwa selama ini tersangka tidak mendapat pendampingan hukum saat berita acara pemeriksaan atau BAP. Kata dia, pemerintah ingin menjamin kepastian tersebut di RUU KUHAP.
“Mungkin kenapa dalam undang-undang yang RUU ini, bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena sewenangan-wenangan itulah yang akan kita hilangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adang mengaku bahwa Komisi III DPR bakal mengakomodir masukan pemerintah terkait hal tersebut.
Nantinya, Komisi III bakal memanggil sejumlah pakar untuk memberi masukan terkait pendampingan tersangka maupun catatan lain dari pemerintah di RUU KUHAP.
“Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyelidikan oleh Polri,” pungkas dia.
Legislator PKS Usul Penyadapan Diatur di UU Terpisah, Tak Masuk KUHAP
Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nasir menyebut seharusnya penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.
VIVA.co.id
20 Juni 2025