Makelar Kasus MA Zarof Ricar Ternyata Cuma Sekali Lapor Gratifikasi

5 days ago 6

Senin, 14 April 2025 - 20:16 WIB

Jakarta, VIVA – Kasatgas pada Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik mengungkap laporan gratifikasi dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini dijerat Kejagung karena menjadi makelar kasus di MA, Zarof Ricar.

Indira Malik menyampaikan hal itu saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 April 2025.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indira yang berisikan soal adanya laporan gratifikasi Zarof pada tahun 2018. Adapun laporan gratifikasi dari Zarof berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya.

"Di dalam BAP saksi sampaikan di dalam poin 14, ada penyebutan gratifikasi Saudara Zarof Ricar periode pada tahun 2018 berupa karangan bunga senilai Rp 35.500.000 yang diberikan tamu undangan pada acara pernikahan putra Zarof Ricar yaitu Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada tanggal 30 Maret 2018 di hotel Bidakara Jakarta. Ini berdasarkan hasil analisis begitu?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Analisis analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu," jawab Indira.

Selanjutnya, Indira menjelaskan penerimaan karangan bunga kepada Zarof masih belum melampaui batas. Indira masih menilai penerimaan itu belum masuk penerimaan suap.

"Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?" tanya jaksa.

"Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap," sahut Indira.

Jaksa pun kembali mendalami soal laporan gratifikasi Zarof selama periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

"Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Indira.

"Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hongkong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?" tanya jaksa.

"Belum ada," kata Indira.

Tersangka kasus suap hakim dan gratifikasi Zarof Ricar

Diberitakan sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.

Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Zarof Ricar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Halaman Selanjutnya

"Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap," sahut Indira.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |